Setelah insiden ini, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi korban, yakni Hotman Paris Hutapea, diputuskan untuk ditunda hingga 20 Februari 2025.
Sebagai tambahan informasi, kasus ini merupakan perkara pencemaran nama baik, di mana Hotman Paris Hutapea bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, Razman Arif Nasution, yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus ini, kini telah berstatus sebagai terdakwa.