Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berjanji akan memberikan jabatan kepada anggota DPR RI periode 2019-2024, Riezky Aprilia, di Komnas HAM atau BUMN agar Harun Masiku dapat menjadi calon legislatif terpilih.
"Saeful Bahri menyatakan bahwa dia diutus oleh pemohon (Hasto) untuk meminta Riezky mundur dari posisi caleg terpilih, dan sebagai gantinya, Riezky akan diberikan rekomendasi untuk menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," ujar Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Kamis 6 Febuari 2025.
Baca Juga : KPK Bantah Penetapan Hasto Kristiyanto Terkait Kritik Terhadap Jokowi
Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa Hasto juga menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya agar Harun dapat menggantikannya, dengan Saeful pergi ke Singapura pada 25 September 2019 untuk bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel.
Namun, tawaran jabatan di Komnas HAM dan BUMN tersebut ditolak oleh Riezky, karena dirinya berhasil memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
"Tujuan Riezky mundur adalah untuk memberikan tempat bagi Harun Masiku sebagai caleg terpilih, namun Riezky menolak tegas dan bersikeras untuk melawan," jelasnya.
Tak menyerah, Hasto kemudian berusaha membantu kemenangan Harun dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengirimkan uang sebesar Rp400 juta melalui Donny Tri Istiqomah.
Uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan menyetujui untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
Pada Kamis ini, KPK membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, sementara Hasto mengajukan bukti tertulis. Jumat 7 Febuari akan ada saksi ahli dari pihak Hasto.
Senin 10 Febuari, KPK akan mengajukan bukti tertulis, dan Selasa 11 Febuari, KPK akan menghadirkan saksi ahli. Pada Rabu 12 Febuari, masing-masing pihak akan menyampaikan kesimpulan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Sangat Cepat
Putusan gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK akan dibacakan pada Kamis. 13 Febuari.
(Sumber: Antara)