Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jakarta Pusat Arifin sebagai saksi dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, M, dan AP," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Februari 2024.
Baca Juga: Pengacara KPK Sebut Hasto Beri Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Syahron mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
Arifin Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Instagram)
"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ujar Syahron.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dishub Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Eks Kadisbud DKI Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Korupsi