Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Penetapan besaran gaji ini didasarkan pada golongan terakhir saat mereka masih bertugas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan membawa angin segar bagi para pensiunan, terutama bagi lima golongan yang menerima gaji tertinggi dari Taspen.
Mulai Januari 2024, pensiunan PNS telah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%. Penyesuaian ini, yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, memberikan manfaat bagi para pensiunan. Dengan kebijakan ini, gaji pensiunan tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Rincian besaran gaji pensiunan telah ditentukan berdasarkan golongan PNS, mulai dari golongan Ia hingga IVe. Tiap golongan menerima jumlah yang berbeda sesuai dengan masa kerja dan jabatan sebelum memasuki masa pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Ilustrasi PNS (ANTARA)
Gaji pensiunan PNS yang telah mengalami kenaikan ini memiliki rincian sebagai berikut:
Golongan I