Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menangis usai dipecat dari Polri. Bintoro juga mengungkapkan penyesalannya setelah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi, gara-gara menerima sejumlah uang dari anak bos Prodia yang jadi tersangka pembunuhan.
Momen itu berlangsung saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Februari 2025.
"Menyesal dan menangis," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang ikut memantau sidang.
Selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Walau menangis dan menyesal, Bintoro mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain Bintoro, ada dua polisi lain yang dijatuhi hukuman PTDH. Yaitu mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yakni AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Semua polisi yang disanksi mengajukan banding atas putusan tersebut.