Ntvnews.id, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan mengikuti instruksi deportasi massal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Meski bukan negara dengan warga negara yang paling banyak dideportasi. Data Immigration and Customs Enforcement (ICE) menunjukkan sejak tahun 2021 terdapat 110 WNI yang diproses karena pelanggaran kriminal maupun keimigrasian.
Berikut liputan lengkap VOA.
Dua warga Indonesia dikonfirmasi ditahan pihak berwenang mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin tinggal tetap atau tanpa dokumen.
Konsul Jenderal RI di New York Winanto Adi mengatakan WNI yang ditahan atas kasus pelanggaran keimigrasian tersebut sebenarnya sudah diminta wajib lapor setiap tahun sejak 2009.
"Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta untuk wajib lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan lapor ke kantor ICE kemudian langsung ditahan. Jadi bukan berdasarkan penggrebekan atau apa Tapi memang itu undocumented overstayer dan dikenakan wajib lapor," kata Konsul Jenderal RI di New York, Winanto Adi seperti diberitakan Nusantara TV.
WNI lain yang dikonfirmasi VOA ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georgia untuk proses peradilan. KJRI di New York yang wilayah kerjanya meliputi Philadelphia salah satu kantong diaspora Indonesia terbesar di pantai timur Amerika Serikat mengimbau WNI selalu memastikan legalitas status keimigrasiannya.