"Terkait dengan penyusunan dakwaan kita akan usahakan secepat mungkin, dan ini nanti kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat," tuturnya.
Terhadap kedua tersangka, akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.
"Untuk tersangka A alias AN (Tamron) akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," jelas dia.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 300 triliun.