"Meskipun telah diatur di dalam KUHAP, kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," papar Joko.
"Oleh karenanya, penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan di dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam Persidangan. Selain itu ke depannya juga perlu untuk disusun mengenai kriteria dan prosedur secara lebih tegas mengenai implementasi pengamanan dalam persidangan baik di dalam KUHAP ataupun di dalam aturan pelaksanaannya," sambungnya.