A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Yusril: Nama 44 Ribu Napi Bakal Diajukan ke Prabowo buat Terima Amnesti - Halaman 2 - Ntvnews.id

Yusril: Nama 44 Ribu Napi Bakal Diajukan ke Prabowo buat Terima Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 14:22
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. (( (Antara) (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))

"Tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan. Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan," paparnya.

"Kita tahu juga misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya). Normal saja," sambung Yusril.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut amnesti takkan diberikan kepada napi yang merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Utamanya mereka yang melakukan perlawanan bersenjata. Walau demikian, KKB yang tak melakukan perlawanan bersenjata atau hanya sebatas ideologi, akan dipertimbangkan diberikan amnesti.

Halaman
x|close