KPK Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap Agustiani Tio dalam Kasus Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 10:20
Akbar Mubarok
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) ((Antara))

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa oleh KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Agustiani, yang juga mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang untuk menguji sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga : Tim Hasto Minta AKBP Rossa Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close