Di DPR, TVRI Janji Batalkan PHK Massal Pegawai Honorer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 13:21
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno. (YouTube) Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Televisi Republik Indonesia (TVRI) membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau merumahkan karyawan honorer, buntut pemangkasan anggaran. Hal ini dijanjikan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (Dirut LPP) TVRI Iman Brotoseno di depan DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025.

Iman menegaskan, bagi karyawan yang terlanjur terkena PHK atau dirumahkan, setelah ini bisa bekerja kembali.

"Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan perumahan terhadap seluruh karyawan. Perumahan dan PHK atau apa pun kah istilahnya jadi tidak ada dampak terhadap mereka, mereka bisa bekerja kembali dan menerima penghasilan seperti semula," ujar Iman saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Iman mengakui kebijakan PHK atau dirumahkannya pegawai honorer seperti kontributor, berlangsung di TVRI Daerah. Sementara di TVRI Nasional, hal itu tak dilakukan. Karenanya, setelah ini pihaknya akan meminta TVRI di masing-masing daerah untuk mencabut kebijakan PHK dan perumahan karyawan.

"Nanti akan kami sampaikan kepada seluruh kepala-kepala stasiun untuk menindaklanjuti," ucapnya.

Selanjutnya, TVRI berkomitmen untuk tetap melakukan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah. Namun, hal itu dilaksanakan tanpa mengorbankan nasib para karyawan honorer.

"Tapi intinya kami akan sampaikan bahwa kita akan berkomitmen untuk tidak melakukan hal itu. Jadi segala pun efisiensi itu tidak akan menyasar kepada penghasilan mereka," jelas Iman.

Halaman
x|close