Hakim Sebut Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 14:36
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dihukum 20 tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi timah.

Majelis hakim menilai, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, ialah salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah.

Ketua majelis hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.

"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," ujar Teguh, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut dia, terungkap dalam persidangan bahwa Harvey telah membuat kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton.

Dana CSR lalu dikumpulkan dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Di samping itu, hakim menuturkan fakta hukum di persidangan telah mengungkap bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan lain.

"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," kata Teguh.

Halaman
x|close