Ntvnews.id, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Untuk mendapatkan kartu ini, langkah pertama adalah mendaftar melalui situs resmi Transjakarta di klg.transjakarta.co.id.
Pada situs tersebut, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP, dan Kartu Keluarga. Foto tersebut berfungsi untuk verifikasi dan akan dicetak pada kartu TJ Card.
Setelah pendaftaran online selesai, proses pembuatan kartu memakan waktu sekitar 14 hari. Setelah itu, pemohon akan diinformasikan mengenai lokasi pengambilan kartu, yang dapat dilakukan di kantor Transjakarta atau di wilayah terdekat seperti kantor wali kota, kecamatan, atau kelurahan.
Baca juga: Transjakarta Siagakan Petugas di Perlintasan Kereta
Ada 15 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan TJ Card, antara lain:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Pendaftaran TJ Card masih dibuka hingga saat ini. Transjakarta menegaskan pentingnya penggunaan TJ Card sesuai peruntukannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.
Bagi warga yang memenuhi kriteria di atas, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan TJ Card dan menikmati layanan Transjakarta secara gratis.
(Sumber: Antara)