Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Kohod Belum Berencana Ajukan Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 18:46
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang - Yunihar, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menyampaikan bahwa kliennya belum memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saat ini kami masih menunggu surat resmi penetapan tersangka. Setelah menerima surat tersebut, kami akan mempelajari dan menganalisa apakah perlu menempuh upaya hukum,” ujar Yunihar, Rabu 19 Febuari 2025.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Peran Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

Meski belum ada keputusan, Yunihar tak menutup kemungkinan praperadilan akan diajukan. “Untuk saat ini belum ada langkah yang diputuskan,” tambahnya.

Yunihar menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan. Arsin, kata dia, menerima penetapan tersangka tersebut dan percaya Bareskrim Polri telah menjalankan prosedur sesuai aturan.

“Klien kami sangat menghormati keputusan itu dan meyakini bahwa Bareskrim melakukan proses hukum secara profesional,” tutur Yunihar.

Baca Juga: Polri Minta Kades Kohod Dicekal ke Luar Negeri

Ia juga memastikan Arsin akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah ada pencekalan, klien kami tidak akan bepergian ke mana pun,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa 18 Febuari menetapkan Arsin sebagai tersangka.

Selain Arsin, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UK (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE (penerima kuasa).

Baca Juga :Kades Kohod Muncul ke Publik Ungkap Permintaan Maaf Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, keterangan tanah, kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat. Seluruh dokumen itu diduga diproses sejak Desember 2023 hingga November 2024.

(Sumber: Antara)

x|close