KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 19:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan suaminya. (Antara) KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan suaminya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Penahanan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penahanan dilakukan usai keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2025.

Ita dan Alwin sendiri terlihat sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan keduanya pun telah diborgol.

Ita dan Alwin dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa, 14 Januari 2025.

KPK pun memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

x|close