Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menelaah bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK menemukan adanya keterkaitan kepentingan antara Menteri Yandri dan kemenangan pasangan calon tersebut.
Hal ini diungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Senin, 25 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan MK menyatakan bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa Menteri Yandri dan Ratu Zakiyah memiliki hubungan sebagai suami-istri. Sehubungan dengan hal tersebut, Yandri terbukti menghadiri dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
MK menegaskan bahwa kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh Yandri, seorang politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny saat membacakan putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Salah satu acara yang disorot dalam putusan MK adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, berdasarkan kesaksian yang dikemukakan dalam persidangan, MK menemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satu saksi, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengungkap bahwa setelah Rakercab APDESI, dirinya berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02," ujar Hulman.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang menyatakan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," lanjut Enny.
MK menilai bahwa tindakan Yandri berpotensi mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, yang merupakan penerima manfaat dari program kementerian yang dipimpinnya.
"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar Enny.
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri, MK tetap meyakini adanya keterkaitan antara Menteri Yandri dan pasangan calon nomor urut 2, yang berdampak pada keberpihakan kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.
"Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," tegas Enny.
Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan pasangan calon nomor urut 2 dalam pelanggaran ini, MK menilai bahwa mereka tetap diuntungkan oleh situasi tersebut.
"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan MK untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Enny.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini. Begitu pula dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang diminta melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo.