Komisi II: Coblos Ulang 24 Pilkada Bisa Pakai APBN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 16:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI merespons adanya 24 daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pencoblosan ulang pilkada. Menurut Komisi II, pencoblosan ulang bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Selasa, 25 Februari 2025.

Rifqi menegaskan, keputusan MK harus segera dilaksanakan. Dirinya pun berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang(PSU) bisa berjalan dengan baik dan tak ada gugatan kembali.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," kata dia.

Menurutnya, keputusan MK bakal menjadi evaluasi Komisi II terhadap lembaga penyelenggara pilkada. Dalam pekan ini, DPR akan meminta klarifikasi dari KPU hingga Bawaslu.

"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi komisi II DPR RI, rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," papar Rifqi.

"Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum, Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan," sambungnya.

Diketahui, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Lalu, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tak dikabulkan MK.

x|close