Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyidik Jampidsus tengah menggeledah rumah dan kantor milih pengusaha minyak Riza Chalid di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025.
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena tadi dilakukan pukul 12.00 WIB dan masih akan berlangsung di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, yang kedua di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru," ujar Harli saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Harli mengungkap bahwa penggeledahan kali ini merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan sejak penyidikan dimulai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, penyidik melakukan 3 kali kegiatan penggeledahan di tempat berbeda. Dia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami bukti-bukti lain yang akan memperkuat tindak pidana yang terjadi.
"Itu (lokasi geledah) adalah kantor dan rumah (Riza Chalid) pihak yang tadi sudah disampaikan Pak Kasubdit tadi," kata Harli.
Penetapan tersangka
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam dikutip dari ANTARA.
Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2).
Respons Pertamina
Pertamina menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.