Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 19:43
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan (Pemprov DKI/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Di tahun 2025, Dinas PPAPP resmi menambah sembilan pos pengaduan baru yang tersebar di berbagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di lima wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta.

Dengan adanya tambahan ini, jumlah pos pengaduan kini mencapai 44 titik yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024 tercatat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalami kenaikan dibandingkan 1.682 kasus pada 2023.

Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan <b>(Pempro DKI/ NTVnews.id)</b> Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan (Pempro DKI/ NTVnews.id)

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan bahwa penambahan pos pengaduan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses korban dalam melaporkan kekerasan.

“Penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Setiap pos pengaduan menyediakan layanan gratis, termasuk penerimaan laporan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan penjangkauan.

Petugas yang menangani terdiri dari konselor dan paralegal yang berkompeten di bidangnya. Mereka bertugas untuk menerima laporan kekerasan, melakukan asesmen awal, serta mengidentifikasi kebutuhan korban agar mendapatkan layanan yang sesuai.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, tetapi juga mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Mifta.

Dengan penambahan pos pengaduan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan <b>(Pemprov DKI/ NTVNews.id)</b> Dinas PPAPP DKI Jakarta Tambah 9 Pos Pengaduan (Pemprov DKI/ NTVNews.id)

Selain sembilan pos pengaduan baru, terdapat dua pos pengaduan lama yang lokasi pelayanannya dialihkan. Pos di RPTRA Madusela, Sawah Besar, dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Johar Baru, sementara pos di RPTRA Rusunawa Pulo Gebang kini beroperasi di RPTRA Jaka Berseri, Pulogadung.

Berikut daftar lokasi pos pengaduan tambahan yang siap melayani perempuan dan anak korban kekerasan di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih

2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir

3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng

Jakarta Utara

4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading

Jakarta Selatan

5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran

6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi

Jakarta Timur

7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit

8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung

Kepulauan Seribu

9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan

Penambahan pos pengaduan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

x|close