Turis Nyebur di Air Mancur Sakral, Berujung Kena Denda Rp8 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 07:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Ilustrasi Polisi (Pixabay)

Ntvnews.id, Roma - Seorang turis asing dijatuhi denda sebesar 500 euro atau sekitar Rp8,6 juta setelah nekat melompat ke dalam Air Mancur Trevi di Roma, Italia. Insiden tersebut terjadi saat turis itu berusaha menghindari kejaran polisi setempat.

Dilansir dari Independent , Senin, 3 Maret 2025, tiga wisatawan asal Selandia Baru sempat membuat kekacauan di sekitar Air Mancur Trevi sebelum akhirnya dihentikan oleh pihak berwenang.

Salah satu dari mereka, pria berusia 30 tahun yang identitasnya tidak diungkapkan, diduga melarikan diri dan melompat ke dalam air ketika polisi mengawal mereka keluar dari area wisata populer Piazza di Trevi.

Air Mancur Trevi, yang dibangun pada tahun 1762, merupakan salah satu ikon wisata terkenal di Roma. Setiap tahunnya, lebih dari 1 juta euro koin dilemparkan ke dalam kolam air mancur tersebut, karena diyakini dapat membawa keberuntungan.

Baca Juga: Ngeri, 2 Turis Penyelam Ditemukan Tewas

Menurut juru bicara Kepolisian Roma, turis yang melompat ke dalam air mancur tersebut dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung. Selain dikenai denda, ia juga dilarang kembali mengunjungi landmark bersejarah abad ke-18 tersebut.

Setelah melalui proses restorasi selama tiga bulan, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Air Mancur Trevi mengalami peningkatan signifikan. Untuk mengendalikan kerumunan di sekitar situs bersejarah itu, Wali Kota Roma, Roberto Gualtieri, memberlakukan sistem antrean baru pada Desember lalu, di mana hanya 400 orang yang diperbolehkan berada di sekitar air mancur pada satu waktu.

Perilaku wisatawan yang melanggar aturan di Italia bukanlah hal baru. Pada musim panas tahun lalu, seorang turis di Florence sempat membuat warga setempat geram setelah berenang tanpa busana di air mancur Piazza Santo Spirito yang berasal dari abad ke-15.

Baca Juga: Miris, Kamera Turis Dibawa Kabur Orang yang Dimintai Tolong Ambil Foto

Sementara itu, pada Agustus 2024, seorang wisatawan Inggris berusia 37 tahun mendapat sanksi berat setelah tertangkap mengukir inisial nama keluarganya di dinding situs arkeologi Pompeii. Staf situs warisan dunia UNESCO tersebut menemukan goresan bertuliskan "Mylaw" serta inisial "JW", "LMW", dan "MW" yang diyakini merupakan nama anak-anaknya, disertai tanggal 7 Agustus 2024.

Untuk melindungi warisan budaya Italia, pemerintah setempat memperketat sanksi bagi pelanggar yang merusak monumen bersejarah. Sejak Januari 2024, denda bagi mereka yang tertangkap merusak situs berharga berkisar antara 15.000 euro atau sekitar Rp257 juta hingga 60.000 euro atau sekitar Rp1 miliar, yang akan digunakan untuk pemeliharaan dan restorasi bangunan bersejarah.

x|close