Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan mengenai penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan narkoba.
Ia mengatakan lebih lanjut, bahwa Divisi Propam Mabes Polri kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fajar Widyadharma Lukman. Setelah melakukan pengecekan, hasilnya akan diumumkan ke publik. Berikut beberapa faktanya:
1. Dugaan Kasus
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini diduga Fajar terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Sementara dalam keterangan Humas Polda NTT, Henry Novita Chandra mengatakan bahwa saat ini masih dalam hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri.
2 Kewenangan Propam Polri
Henry Novita menuturkan jika ada perwira menangan dan memiliki jabatan strategis di lingkungan Polri melanggar peraturan. Maka hal ini bakal langsung ditangani oleh Divisi Propam Polri sesuai dengan prosedur.
3 Kronologi Penangkapan
AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang masih aktif sebagai Kapolres Ngada. Diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis 20 Februari lalu. Penangkapan Fajar langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada jajaran Polda NTT.
4. Terancam PTDH
Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal mendapatkan ancaman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran berat seperti narkoba dan asusila.
5. Wakapolres Naik
Setelah AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan pihak Propam Mabes Polri, jabatan Kapolres dipegang oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang awalnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.