Mengejutkan! Erintuah Ngaku Diminta Pengacara Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 19:40
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan dugaan suap vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Erintuah mengakui bahwa pengacara Lisa Rachmat meminta bantuannya agar kliennya divonis bebas.

Baca Juga: Ketua PN Surabaya Disebut Terima Uang Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp238 Juta

Permintaan itu, kata Erintuah, disampaikan Lisa sebelum persidangan kasus Ronald Tannur pada 19 Maret 2024.

Erintuah Damanik. <b>(Dok.Antara)</b> Erintuah Damanik. (Dok.Antara)

"Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak tolong dibantu ya biar bebas. Tidak ada saksi yang melihat ini'," ujar Erintuah dilansir Antara.

Tak hanya meminta bantuan, Lisa juga disebut membawa amplop besar berisi uang. Menurut pengakuan Erintuah, Lisa meyakinkannya bahwa perkara ini sudah "aman" karena jaksa penuntut umum dan penyidik telah diamankan.

Meski mendengar permintaan itu, Erintuah mengaku tidak langsung menyetujui dan ingin melihat perkara lebih lanjut.

Usai musyawarah majelis hakim, Lisa kembali menghubungi Erintuah dan mengajaknya bertemu pada 1 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, Lisa menyerahkan amplop berisi 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,66 miliar (kurs Rp11.900).

Erintuah mengaku uang tersebut kemudian diserahkan kepada hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, yang kemudian membaginya kepada majelis hakim, Ketua PN Surabaya, serta panitera pengganti.

x|close