Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penembakan pemilik rental mobil, almarhum Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Maret 2025.
Momen haru terjadi saat anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, tak kuasa menahan tangis ketika menyaksikan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik sang ayah ditembak.
Baca Juga: Anggota TNI AL Akui Perintahkan Bambang Tembak Bos Rental Mobil
Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten bersama penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025). (Antara)
Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini, Mayor Chk Gori Rambe, meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV sebagai bukti tambahan.
"Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk sama-sama kami lihat," ujarnya dilansir Antara.
Hakim Ketua Arif Rachman pun bertanya, "Ada berapa video?"
"Ada sekitar dua video, yang mulia," jawab Gori.
Dalam rekaman CCTV yang ditampilkan, terdengar suara tembakan dari luar Indomaret yang berasal dari senjata salah satu terdakwa yang merupakan anggota TNI AL.
Tak lama kemudian, korban Ilyas Abdurrahman terlihat masuk ke dalam minimarket dengan kondisi tertembak. Ia berjalan tertatih-tatih sambil memegang dadanya, kemudian sempat duduk untuk beristirahat sebelum akhirnya tergeletak.
"Nah ini terdengar kan ada beberapa kali suara tembakan dari luar," kata Gori saat menjelaskan isi video.
"Ini korban Ilyas sudah ditembak, korban masuk dan sempat duduk beristirahat, tak lama korban rebahan tak berdaya sambil memegang dada," lanjutnya.
Saat video diputar, kedua anak korban tak bisa menahan emosi. Tangis mereka pecah melihat sang ayah dalam kondisi mengenaskan.
Hakim Ketua Arif sempat menanyakan apakah pemutaran video ingin dihentikan, namun keduanya dengan tegar meminta agar video tetap diputar.
Dalam kasus ini, tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam penadahan dan pembunuhan berencana terhadap korban di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga terdakwa adalah:
- Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
- Sersan Satu Akbar Adli
- Sersan Satu Rafsin Hermawan
Dua dari tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.