Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Selasa, 5 Maret 2025, KPK memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan proses pemindahan tersebut.
Baca Juga: Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Datang Penuhi Panggilan KPK
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujarnya dilansir Antara.
Japto Soerjosoemarno. (Antara)
Sebanyak 11 unit kendaraan yang disita memiliki nilai fantastis dan terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain:
- Jeep Gladiator Rubicon.
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
- Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
- Mitsubishi Coldis.
- Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
Mobil-mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.