Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak akan diterapkan pada penerimaan murid baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi masuk mempertimbangkan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian, dengan tetap menyesuaikan daya tampung sekolah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa 4 Maret 2025.
Baca Juga: Survei: Abdul Mu'ti-Budi dan Gunadi Sadikin Jadi Menteri dengan Kepuasan Tertinggi di Masyarakat
Menurutnya, seleksi calon murid SMK didasarkan pada rapor lima semester terakhir, yang harus disertai surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.
Selain itu, seleksi juga mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, serta hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajukan Konsep Baru PPDB ke Istana
SMK juga akan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi dalam proses seleksi.
Sebagai bagian dari kebijakan afirmasi, minimal 15 persen kuota akan dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sementara itu, maksimal 10 persen kuota akan diberikan bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Janji Berikan Kesempatan Guru Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan
SPMB Diterapkan untuk SD, SMP, dan SMA
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), Mendikdasmen telah menetapkan empat jalur masuk dalam SPMB.
Keempat jalur tersebut meliputi:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Prestasi (prestasi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan)
3. Jalur Afirmasi
4. Jalur Mutasi
Penetapan jalur-jalur dalam sistem SPMB ini dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari 2017 hingga 2024.
(Sumber: Antara)