Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer menuntut tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain dikenakan tuntutan pidana, ketiganya juga diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban dan keluarganya.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, serta Rp146,4 juta kepada Ramli yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
"Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta," ungkap Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 10 Maret 2025.
Terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli, dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ancaman tambahan tiga bulan penjara apabila tidak mampu membayar.
Gori menegaskan bahwa ketetapan restitusi ini didasarkan pada rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, dua terdakwa utama dalam kasus ini, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dikenakan pidana pokok empat tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung pada Senin (10/3) pukul 09.10 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, serta dua Hakim Anggota, yakni Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer yang menangani perkara ini antara lain Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain didakwa atas tindak pidana penadahan, dua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(Sumber: Antara)