Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia Digelar Tertutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 17:25
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus dugaan asusila yang melibatkan terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, serta Muhammad Bayu Hartanto, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 05 ini dinyatakan tertutup untuk umum sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena mengandung muatan kesusilaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono.

"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," ujarnya.

Baca Juga: Terpopuler: Tampang Anak Bos Prodia Pembunuh ABG, Demo di Makassar Berlangsung Ricuh

Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto tiba di PN Jaksel pada pukul 14.27 WIB. Keduanya mengenakan seragam tahanan berwarna merah, yang menandakan status mereka berada di bawah naungan Kejaksaan Agung. Arif tampak mengenakan kacamata hitam dan terlihat santai saat memasuki ruang sidang.

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. FA ditemukan tewas setelah diduga dicekoki inex dan air sabu oleh kedua terdakwa.

Selain FA, terdapat korban selamat berinisial A yang kini menjadi saksi kunci dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus asusila dengan terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup, Jakarta, Rabu (12/3/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus asusila dengan terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok.Antara)

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, peristiwa tragis ini terjadi setelah kedua korban melakukan praktik prostitusi daring atau open booking online (BO) dengan terdakwa.

Dugaan kuat menyebut bahwa FA kehilangan nyawanya akibat konsumsi zat terlarang yang diberikan oleh Arif dan Bayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, bertindak sebagai pihak yang mendakwa Arif dan Bayu atas dugaan tindak pidana berat ini. Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini pun mendapat perhatian luas dari publik mengingat latar belakang keluarga terdakwa.

Pihak PN Jaksel menegaskan bahwa mereka akan menjalankan persidangan sesuai dengan prinsip keadilan, dengan menitikberatkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close