Bebas Murni, Ini Kasus yang Bikin Habib Rizieq Shihab Dipenjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 12:00
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Habib Rizieq Shihab. (Antara) Habib Rizieq Shihab. (Antara)

Habib Rizieq Shihab. (Antara) Habib Rizieq Shihab. (Antara)

Berikutnya, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana selama 2 tahun penjara. Perkara tersebut soal data swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Total hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan plus dengan denda Rp20 juta. 

Pada saat itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022 silam. 

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Rika.

Halaman
x|close