Ntvnews.id, Jakarta - Habib Riziew Shihab (HRS) akhirnya mengakhiri masa bebas bersyarat dan menjadi bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya karena Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Habib Rizieq telah memasuki fase bebas murni. Sehingga, ia saat ini sudah bisa melakukan berbagai aktivitas sebagaimana mestinya.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu, 9 Juni 2024 kemarin.
Habib Rizieq Shihab. (Antara)
Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu, 20 Juni 2022 silam. Sejak saat itu, ia menjadi tahanan kota sampai akhirnya bebas murni.
Habib Rizieq Shihab sendiri mendekam di dalam jeruji besi karena 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana 8 bulan. Perkara tersebut soal kerumunan yang dilaksanakan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, ia juga melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Kurungan ini soal kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor. Denda tersebut sudah dibayar oleh HRS.