Ntvnews.id, Jakarta - Pengesahan RUU TNI rencananya akan dilakukan pukul 09.30 WIB hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Dari pantauan NTVnews.id di lokasi, Kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini telah mendirikan tenda di belakang gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
Terpantau juga pasukan polisi hingga TNI memasuki kompleks parlemen untuk melakukan pengamanan.
Perlu diketahui, Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah siap untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Menkum Audiensi dengan Pendemo RUU TNI di DPR
"Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna," ujar Bambang, saat ditemui oleh Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 18 Maret 2025.
Pada hari yang sama, Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja pembahasan tingkat I bersama pemerintah mengenai revisi UU TNI. Dalam pertemuan ini, seluruh fraksi menyetujui agar revisi UU tersebut dapat diajukan ke rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa meskipun setiap fraksi menyampaikan catatan masing-masing, mereka tetap memberikan persetujuan.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," ujar Utut dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Jelang Malam, DPR-Pemerintah Rapat Tertutup Sempurnakan Draf RUU TNI
Namun, rencana pengesahan revisi UU TNI ini menuai penolakan dari sejumlah elemen sipil. Mereka mengkhawatirkan semakin luasnya keterlibatan prajurit dalam urusan sipil akibat bertambahnya lembaga yang dapat diisi oleh tentara aktif serta peningkatan kewenangan pada operasi militer selain perang.