Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan work from anywhere (WFA) mulai hari ini, yaitu pada tanggal 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui aturan yang telah disiapkan sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
Surat edaran ini mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Tujuan dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode liburan.
Dikutip dari situs resmi MenPANRB, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan masing-masing. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengombinasikan pelaksanaan tugas di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas dari rumah (work from home/WFH), serta pelaksanaan tugas dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan (work from anywhere/WFA).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Oleh karena itu, ASN dapat melaksanakan tugas secara WFO, WFH, dan/atau WFA pada tanggal tersebut.
Selama masa penyesuaian tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, dan WFA dengan memperhatikan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang ada di instansi tersebut.
Selain itu, pimpinan instansi juga diwajibkan memastikan agar penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun ada fleksibilitas dalam lokasi bekerja.