Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis heroin di Jakarta Barat. Satu orang diamankan yakni, YJ (33) beserta barang bukti heroin seberat 1,1 kg.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 Kg," ujar Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia mengatakan, saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin.
"Kantong A: 0,454 gram, kantong B: 0,454 gram dan kantong C: 0,200 gram. Total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram," kata dia.
Heroin itu ditaksir nilainya mencapai Rp4,1 miliar. Hasil interogasi, heroin tersebut di kirim dari Sumatra dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini diklaim mampu menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin.
"YJ saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tandasnya.