KPU RI Pastkan Pelaksanaan PSU di 4 Kabupaten Berjalan Tertib dan Lancar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 19:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mochammad Afifuddin Mochammad Afifuddin (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

Afifuddin menjelaskan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024.

MK telah menetapkan PSU di 24 daerah, mencakup satu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta tiga pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

"Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu 1 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 3 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Afifuddin, dikutip dari Antara.

Dari total 24 daerah yang diwajibkan melakukan PSU, empat kabupaten lebih dulu melaksanakan pemungutan suara ulang pada 22 Maret 2025. Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan batas waktu 30 hari yang ditetapkan dalam Putusan MK sejak putusan dibacakan. Berikut perinciannya:

1. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit dalam jangka waktu 30 hari.

2. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

3. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU

2 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

4. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS dalam jangka waktu 30 hari.

Afifuddin menyoroti tingginya partisipasi pemilih dalam PSU di empat kabupaten tersebut, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Berikut data tingkat partisipasi di masing-masing daerah:

1. Kabupaten Siak – PSU digelar di tiga TPS, yakni TPS 3 Buantan Besar, TPS 3 Jayapura, dan TPS 902 Lokasi Khusus. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 85,90% dengan 865 pemilih dari total 1.007 dalam DPT dan DPTb.

2. Kabupaten Bangka Barat – PSU berlangsung di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Partisipasi pemilih mencapai 76,31%, dengan 1.588 pemilih dari total 2.081 dalam DPT dan DPTb.

3. Kabupaten Barito Utara – PSU dilaksanakan di dua TPS, yaitu TPS 1 Kelurahan Melayu dan TPS 4 Kelurahan Malawaken. Partisipasi pemilih mencapai 87,65%, dengan 1.022 pemilih dari total 1.166 dalam DPT dan DPTb.

4. Kabupaten Magetan – PSU diadakan di empat TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 4 Kinandang, TPS 1 Nguri, serta TPS 9 Selotinatah. Partisipasi pemilih di wilayah ini menjadi yang tertinggi, yakni 88,67%, dengan 1.878 pemilih dari total 2.118 dalam DPT dan DPTb.

Afifuddin menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di keempat kabupaten ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta masyarakat yang turut menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung.

x|close