Ntvnews.id
"Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk peduli," kata Wamenag di Jakarta, Rabu, 26 maret 2025.
Romo Syafi’i menjelaskan bahwa THR merupakan tradisi khas Indonesia yang telah berlangsung sejak lama.
Namun, ia menegaskan bahwa meminta THR dengan cara memaksa, terutama dengan mengatasnamakan kelompok tertentu, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: KPK: Penegak Hukum dan ASN Minta THR ke Warga Termasuk Pungli
"Sebagai contoh, setiap lebaran, saya siapkan uang khusus untuk diberikan kepada cucu, anak-anak sekitar rumah, dan tetangga yang membutuhkan. Ini juga dilakukan sekaligus mendidik anak untuk peduli dan mau berbagi," kata dia.
Ia menuturkan bahwa berbagi merupakan tindakan yang positif. Selain itu, ibadah puasa juga mengajarkan umat Islam untuk lebih peduli, sehingga membentuk pribadi yang dermawan.
"Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja. Ada pemerataan," kata dia.
Terkait adanya pihak yang meminta THR, terutama dengan cara memaksa, Wamenag Romo Syafi’i dengan tegas menolak. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan.
"Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu. Karenanya, tidak seharusnya dilakukan. Kita tolak itu," ujar Wamenag.
"Agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Tangan di atas jauh lebih baik dari tangan di bawah," kata dia menambahkan.
(Sumber: Antara)