Lucky Hakim Temui Wamendagri Bima Arya Siang Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2025, 12:09
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Calon Bupati Indramayu nomor urut 02, Lucky Hakim. Calon Bupati Indramayu nomor urut 02, Lucky Hakim. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dijadwalkan bakal menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kementerian Dalam Negeri.

"Diagendakan hari ini, siang," kata Bima Arya, Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin. Hal ini juga untuk mengklarifikasi isu tersebut serta membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca JugaPlesir Ke Jepang Nggak Izin, DPR Minta Lucky Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, Bima menjelaskan aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya  <b>(Antara)</b> Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (Antara)

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Curhat Dedi Mulyadi: Jangankan Izin, WA Sayapun Tak Dibalas Lucky Hakim

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin. "Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin. (Sumber: Antara_ 

x|close