Ntvnews.id, Jakarta - Drama panjang pelarian Harun Masiku kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mengejutkan, ada aliran dana dari terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang disinyalir digunakan untuk menyuap dalam pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya transaksi mencurigakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Harun Masiku
"Nah, kami menduga bahwa di sana (Kuala Lumpur) ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap," ujarnya di Jakarta, pada Sabtu, 12 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra diduga memberikan sejumlah uang kepada Harun Masiku. Dana itu kemudian ditengarai menjadi bagian dari upaya menyuap penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Asep menjelaskan, penyidik menemukan indikasi Harun Masiku secara ekonomi tidak memiliki kapasitas untuk membiayai suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Yang Rp400 juta itu sudah kami ketahui yang sekarang sedang disidangkan, itu dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga dari sana," katanya.
"Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya," tambahnya.
Namun saat diperiksa KPK pada Rabu, 9 April 2025, Djoko Tjandra membantah tidak mengenal Harun Masiku usai pemeriksaan.
Nama Harun Masiku telah menjadi momok dalam pemberantasan korupsi sejak ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2020. Ia diduga kuat terlibat dalam pemberian suap demi meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI lewat jalur "jalan pintas" di KPU. Namun hingga kini, Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Sumber: Antara)