Ntvnews.id, Jakarta - Warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat dengan mudah mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara mandiri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyediakan fasilitas daring melalui situs resmi Imigrasi dengan antarmuka yang ramah pengguna sehingga progress permohonan visa atau izin tinggal dapat dipantau secara berkala dari mana pun..
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website evisa.imigrasi.go.id. Setelah halaman utama terbuka, pengguna akan menemukan menu "Home" di bagian atas website. Pada halaman ini, tersedia pilihan untuk melacak status aplikasi dengan mengklik bagian yang bertuliskan "Track Your Application".
Setelah mengklik "Track Your Application", pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Pemilihan jenis layanan ini sangat penting karena sistem akan menyesuaikan data yang ditampilkan berdasarkan kategori layanan yang dipilih.
Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori "Visa", sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan -baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas dapat mengklik kategori "Stay Permit".
Berikutnya, pengguna perlu memasukkan "Register Number" dan "Passport Number". Kedua data ini bersifat wajib karena menjadi kunci untuk mengakses informasi aplikasi secara spesifik.
"Perlu diketahui bahwa register number adalah nomor layanan yang tertera di sebelah kiri nama pemohon pada tampilan website setelah mengisi formulir permohonan visa atau izin tinggal," ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.
Setelah data dimasukkan dengan benar, pengguna cukup menekan tombol "Submit". Sistem akan segera menampilkan status terkini dari permohonan visa atau izin tinggal tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung, apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.
Tato juga menjelaskan, apabila terjadi kendala teknis saat mencoba mengakses informasi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
"Jika hal ini terjadi, pengguna disarankan untuk segera melakukan tangkapan layar (screenshot) dari pesan kesalahan yang muncul. Selanjutnya, lampirkan nomor register, nomor paspor dan deskripsi permasalahan secara singkat, lalu kirimkan informasi tersebut ke Helpdesk Imigrasi yang terletak di pojok kanan bawah halaman utama website. Pengguna atau penjamin wajib login terlebih dahulu, lalu memasukan nama pengguna dan sandi yang dimiliki untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut," ujar Tato.
Melalui sistem daring ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses layanan keimigrasian.
"Pemohon maupun penjamin tidak perlu datang langsung ke kantor Imigrasi hanya untuk menanyakan status permohonan. Cukup dengan gadget dan data yang diperlukan, seluruh proses dapat dipantau secara real-time dari mana saja," pungkasnya.