Pelaku dan Korban Pelecehan di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 06:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan.Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan.Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. (Antara/Handout/aa.)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara korban dan pelaku akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Korban mencabut pengaduan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, kepada awak media di Jakarta, Rabu, 17 April 2025.

Ia menyampaikan bahwa antara korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai, sehingga penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan "restorative justice".

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Polisi Ditangkap di Tangsel

Firdaus menambahkan bahwa tindak pelecehan tersebut tergolong sebagai delik aduan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP.

Secara umum, jika kedua pihak—baik korban maupun pelaku—telah berdamai dan korban memutuskan untuk mencabut laporannya, maka proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut akan dihentikan.

"Perkara tersebut sudah dilaksanakan 'restorative justice'. Kedua belah pihak sepakat berdamai," katanya.

Sebelumnya, Firdaus mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam gerbong Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang muncul akibat dorongan nafsu yang kuat saat melihat korban.

Baca Juga: Curhat Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Semprotkan Sperma

"Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial HU (29), Firdaus menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena dorongan hasrat seksual yang tak tertahankan.

Ia menerangkan bahwa ketika pelaku dan korban berada di gerbong yang sama, HU tidak dapat mengendalikan dirinya hingga akhirnya melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

x|close