Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pembuatan konten pornografi melalui aplikasi live streaming.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dari sebuah rumah kos yang diduga sering dijadikan lokasi produksi konten tak senonoh tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah dua pria berinisial RA (25) dan RPL (19), serta seorang remaja perempuan berinisial S (15) yang diduga menjadi pemeran dalam konten tersebut.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang berinisial YWS, yang diduga sebagai pemilik akun dan otak di balik kegiatan ini.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan siaran langsung serta materi promosi konten.
Baca Juga: Dokter PPDS UI Dilaporkan karena Diduga Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Dalam penyelidikan, diketahui para pelaku telah menjalankan aksi ini sejak Januari 2025. Pemeran wanita dalam video tersebut disebut menerima bayaran sebesar Rp700 ribu untuk setiap sesi siaran langsung.
"Kami melakukan penggerebekan berdasarkan hasil patroli siber oleh tim Direktorat Siber, yang menemukan akun host yang mempromosikan ajakan melakukan tindakan asusila secara daring melalui aplikasi live streaming," ujar Kasubdit Siber 2 Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis, 17 April 2025.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ini.
RA dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
Sementara RPL dan S dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.