Kejagung Periksa Alasan Djuyamto Titipkan Tas ke Satpam PN Jakarta Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 18:42
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang memeriksa alasan mengapa Djuyamto (DJU), salah satu tersangka kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO, mempercayakan tasnya kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum penetapannya sebagai tersangka.

Sebelum menjadi tersangka, Djuyamto adalah ketua majelis hakim dalam kasus yang melibatkan korupsi fasilitas ekspor CPO.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa tas yang ditinggalkan oleh Djuyamto berisi uang tunai sebesar Rp40.000.000 dengan pecahan Rp100.000, Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000, dan 39 lembar uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Tak hanya uang, tas tersebut juga memuat dua unit ponsel dan sebuah cincin yang dihiasi permata hijau.   

Penyidik telah memeriksa satpam PN Jakarta Selatan yang menerima tas dari Djuyamto, namun satpam tersebut hanya mengaku menerima tas tanpa mengetahui isinya. 

Baca juga: Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap CPO

“Akan tetapi, yang bersangkutan (satpam) hanya dititipin. Jadi, yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” katanya.  

Tas yang dititipkan Djuyamto kepada satpam PN Jakarta Selatan telah diserahkan kepada penyidik pada Rabu, 16 April 2025. 

“Yang bersangkutan (satpam) menyerahkan secara sukarela kepada penyidik dan oleh penyidik dibuat berita acara penyitaan itu,” katanya. 

Penyidik saat ini tengah menyelidiki dua unit ponsel yang ditemukan dalam tas milik Djuyamto. Informasi yang terdapat di ponsel tersebut sedang diperiksa dan diverifikasi. meskipun belum ada kepastian apakah terdapat bukti suap di dalamnya. 

“Belum tahu, karena itu akan masih terus dipelajari oleh tim penyelidik,” katanya.  

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari Djuyamto mengenai motif di balik tindakannya menitipkan tas tersebut. 

“Misalnya, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu atau apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lainnya misalnya,” katanya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Baca juga: Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditangkap Kejagung

Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari:

  • WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • MS (Marcella Santoso), Advokat
  • AR (Ariyanto), Advokat
  • MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan
  • DJU (Djuyamto), Ketua Majelis Hakim
  • ASB (Agam Syarif Baharuddin), Anggota Majelis Hakim
  • AM (Ali Muhtarom), Anggota Majelis Hakim
  • MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Djuyamto, selaku hakim ketua, menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY), tim legal Wilmar, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG).

Selain Djuyamto, hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga terlibat dalam penerimaan suap dari Arif. Ketiga hakim tersebut menerima uang suap dengan pengetahuan bahwa dana tersebut digunakan untuk memuluskan putusan lepas terhadap korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 
 
(Sumber: Antara) 

x|close