Ntvnews.id
Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung PAP.
"Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang, siapapun, kalau dia kosong," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Azhar menjelaskan bahwa selain SOP mengenai penguncian ruangan, pihaknya juga akan menetapkan aturan yang melarang residen dan koas keluar-masuk ruangan sambil membawa spesimen laboratorium atau barang sejenisnya, untuk menjaga keamanan dan profesionalisme di rumah sakit.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, itu bukan tugas seorang residen, bukan tugas seorang koas, dan itu ada petugas kesehatan yang lainnya. Dan kami akan menerapkan ini sebagai standar," Azhar menyebutkan.
Baca juga: Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Ditangkap Propam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Asusila
Terkait SOP, Azhar menyatakan bahwa sosialisasi kepada pasien mengenai Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam tindakan medis sangat penting, agar pasien merasa nyaman selama proses pelayanan atau pengobatan.
Dia juga memberi contoh bahwa dalam SOP, tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak diperbolehkan melakukan prosedur medis secara sendirian.
"Dan memang SOP-nya nggak boleh sendiri. Lebih-lebih untuk lawan jenis. Nah ini memang sekali lagi oknum, karena memang dia punya niat jahat kemudian ada ruang kosong, akhirnya terjadilah hal yang tidak diingatkan," katanya.
Azhar juga menegaskan bahwa pasien berhak menolak tindakan medis jika merasa tidak aman.
Selain itu, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjalin kerja sama untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis. Kerja sama ini mencakup penerapan tes psikologis pada tahap rekrutmen, skrining kejiwaan setiap enam bulan untuk memantau kesehatan mental peserta, serta penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) agar peserta dapat tetap bekerja sebagai dokter umum untuk mengatasi beban finansial mereka.
(Sumber: Antara)