Ntvnews.id, Jakarta - Vatikan akan menggelar konklaf atau tahapan pemilihan Paus yang baru menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Senin, 21 April 2025. Kardinal perwakilan dari Indonesia yang turut serta dalam konklaf adalah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo.
Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr Antonius Subianto Bunjamin, menyampaikan bahwa konklaf dijadwalkan berlangsung 15 hari setelah Paus wafat. Seluruh kardinal dari berbagai penjuru dunia akan berpartisipasi dalam proses tersebut.
"Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari sampai wafatnya. Nah itu seluruh kardinal yang berhak akan diundang, di seluruh dunia ini ada 200 kardinal," ujar Antonius saat ditemui di kantor KWI, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Kardinal Suharyo Kenang Kesederhanaan Paus Fransiskus
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa tidak seluruh kardinal memiliki hak suara maupun hak untuk dipilih dalam konklaf. Hanya ada 120 kardinal yang berusia di bawah 80 tahun yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pemilihan Paus baru.
"Kardinal Ignatius Suharyo itu berusia tahun ini 74 tahun, akan 75. Jadi beliau salah satu yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengganti Paus Fransiskus," terang Antonius.
Konklaf tersebut akan dilaksanakan di Roma. Antonius juga menyebut dirinya tengah merencanakan keberangkatan ke Roma bersama Kardinal Ignatius Suharyo.
"Akan dilaksanakan di Roma, saya sampai sekarang merencanakan akan berangkat bersama dengan bapak Kardinal, hanya belum konfirmasi," katanya.
Baca Juga: Ketua KWI Kenang Paus Fransiskus dan Sebut Tinggalkan Banyak Pelajaran
Paus Fransiskus, yang merupakan Paus Gereja Katolik ke-266, meninggal dunia pada Senin, 21 April 2025. Sebelumnya, beliau sempat menjalani perawatan intensif akibat pneumonia. Meski dalam kondisi kesehatan yang menurun, Paus Fransiskus masih tampil di hadapan publik, termasuk saat memimpin perayaan Paskah pada Minggu, 20 April 2025 di Basilika Santo Petrus.
Paus Fransiskus menjabat sejak tahun 2013, menggantikan Paus Benediktus XVI yang memilih mundur karena alasan usia dan kondisi kesehatan. Pengangkatan Paus Fransiskus sendiri melalui proses konklaf, sebagaimana yang diatur dalam tradisi Gereja Katolik.