Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Tersangka yang telah dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE).
Lalu, tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kemudian, tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam proses pelimpahan, Harli mengatakan penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari Jaksel berupa tiga unit mobil hingga barang berharga seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah.