A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

12 Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Trump - Ntvnews.id

12 Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Trump

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 22:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. (Antara)

Ntvnews.id, Washington DC - Sebanyak 12 negara bagian Amerika Serikat menggugat pemerintah Presiden Donald Trump pada Rabu, 23 April 2025, menuduhnya “secara tidak sah memungut” pajak tambahan lewat penerapan tarif.

Penggugat terdiri atas Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon, dan Vermont.

Dalam berkas gugatan disebutkan, presiden mengklaim kewenangan untuk mengenakan tarif besar yang dapat berubah‑ubah atas barang apa pun yang masuk ke AS, kapan saja ia anggap perlu dengan dalih keadaan darurat.

Baca Juga: Trump Janjikan Kesepakatan Dagang yang Adil dengan China

“… dengan alasan apa pun yang menurutnya layak untuk mendeklarasikan keadaan darurat, presiden telah membalik tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada perekonomian Amerika,” demikian isi gugatan.

Tarif tersebut diberlakukan melalui Undang‑Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang memberi presiden wewenang mengambil tindakan menghadapi ancaman “tidak biasa dan luar biasa”.

Kedua belas negara bagian meminta pengadilan memerintahkan penghentian tarif berlandaskan IEEPA, menegaskan bahwa Trump tidak punya dasar sah untuk memungut “pajak” tersebut dan bahwa “Kongres tak pernah berniat menjadikan undang‑undang itu sebagai dasar tarif.”

“Dalam hampir 50 tahun sejak IEEPA disahkan, tak satu pun presiden memakai aturan itu untuk mengenakan tarif atas nama keadaan darurat nasional—meski AS pernah memimpin kampanye global antinarkoba dan lama menghadapi defisit perdagangan,” lanjut dokumen itu.

Baca Juga: Menhas AS Bahas Serangan Yaman di Grup Chat, Ini Respons Trump

Gugatan ini bergabung dengan sejumlah tuntutan serupa yang telah diajukan usaha kecil AS dan New Civil Liberties Alliance. Pekan lalu, California juga menggugat Trump, menilai tarif tersebut di luar kewenangannya dan menimbulkan “kerugian tak tergantikan” bagi negara bagian dan warganya.

Gedung Putih tetap berargumen bahwa defisit perdagangan merupakan “keadaan darurat nasional”.

“Donald Trump berjanji menurunkan harga dan meringankan biaya hidup, tetapi tarif ilegal ini justru berdampak sebaliknya bagi keluarga Amerika,” kata Jaksa Agung New York Letitia James. “Jika dibiarkan, tarif itu akan memicu inflasi, pengangguran, dan kerusakan ekonomi lebih lanjut.”

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, juga meminta injunksi untuk menghentikan tarif timbal balik global yang segera berlaku setelah sempat ditangguhkan awal bulan ini.

x|close