Alasan Polisi Tangguhkan Kades Kohod dan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 11:25
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lainnya dalam perkara pagar laut Tangerang telah diputuskan.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa masa penahanan keempat tersangka sebelumnya telah mengalami perpanjangan sebanyak dua kali.

Merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perpanjangan penahanan diperbolehkan dua kali dengan total durasi 60 hari. Oleh karena itu, penahanan terhadap para tersangka pun akhirnya ditangguhkan.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Ia menambahkan bahwa penangguhan ini juga didasari atas sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka sejak kasus tersebut mulai diproses.

Terkait dengan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, ia mengakui bahwa masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak Bareskrim dan Kejaksaan mengenai konstruksi perkara pagar laut tersebut. Akibatnya, belum tercapai pemahaman yang sama mengenai alur kasusnya.

“Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan wilayah pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025 lalu. Informasi ini disampaikan oleh Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

“Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan,” katanya, Rabu, 16 April 2025.

Sementara itu, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Nanang Soleh Ibrahim, mengungkapkan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya memuat unsur pemalsuan, tetapi juga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

“Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.

x|close