Ntvnews.id
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pencuri di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu, 26 April 2025.
"Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I No. 8A, RT 013 RW 007 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Resa Mengungkapkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 9 April, sekitar pukul 03.52 WIB di Jalan Pelopor 4 No. 23, RT 005/RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Awalnya korban atau pelapor berinisial CDC baru saja pulang kerja kemudian memarkirkan mobil di depan rumah," katanya.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor Gagal, Dua Pelaku Dihakimi Warga di Bekasi
Setelah memarkirkan kendaraan dengan sarung mobil, pelapor masuk ke dalam rumah. Namun, keesokan harinya, Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak berangkat kerja, pelapor mendapati salah satu spion mobilnya hilang.
"Kemudian pelapor melakukan pengecekan CCTV dan terlihat dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.52 WIB mencuri spion mobil milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melapor ke polisi," kata Resa.
Resa menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara dengan saksi-saksi, dan pengamatan di lokasi. Tim juga memperoleh gambar pelaku dari rekaman CCTV serta berhasil mengidentifikasi identitas mereka.
"Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, jaket, kaos dan celana milik pelaku," katanya.
Sebelumnya, video aksi pencurian spion ini di posting oleh akun Instagram @infojakbar24, yang menjelaskan para pelaku tengah melakukan aksinya.
"Aksi pencurian spion ini bukan pertama kali, sebab pemilik kendaraan sudah tiga kali kehilangan spion. Pertama pada 9 Januari 2025, kedua 29 Januari 2025, ketiga 31 Januari 2025 dan pelaku kepergok oleh warga kemudian kabur," tulis akun tersebut.
(Sumber: Antara)