KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 12:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo. Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo. ((Antara/Rio Feisal))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR dan FI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Budi menambahkan bahwa kedua individu yang diperiksa merupakan pejabat pengadaan barang/jasa serta anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020–2021.

Dari informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Cucu Riwayati (CR), yang menjabat sebagai pejabat PBJ Setjen MPR RI tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris (FI), anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020.

Baca Juga: KPK Benarkan Geledah Sebuah Rumah di Kabupaten OKU Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan MPR RI.

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia juga memastikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan baru dalam penyidikan oleh KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Umum Sritex Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden

“Benar, penyidikan baru,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa pimpinan MPR RI baik pada periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam perkara gratifikasi yang saat ini ditangani KPK dan diduga terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” tutur Siti dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

(Sumber: Antara)

x|close