Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Untuk mencegah kemunculan iklan-iklan penjualan pulau secara daring, Koswara menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk menyiapkan publikasi profil pulau-pulau kecil melalui situs resmi KKP.
Menurut Koswara, KKP memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin maupun rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, termasuk untuk penanam modal asing serta pengusaha lokal yang ingin memanfaatkan pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Kewenangan tersebut telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: KKP: Status 4 Pulau Anambas Berstatus Tak Dapat Diperjualbelikan
Ia menjelaskan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil tidak bisa dilakukan secara penuh.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau,” ujarnya. Dari luasan tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris menambahkan bahwa untuk menindak iklan ilegal terkait penjualan pulau, pihaknya telah mengirim surat kepada Komdigi guna melakukan pembatasan dan take down situs-situs yang mengiklankan hal tersebut.
KKP juga berencana menambahkan subdomain khusus di situs resminya yang berisi informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil serta pulau terluar Indonesia sebagai bahan literasi publik.
Baca Juga: Langkah Lanjutan Usai Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh: Revisi Regulasi hingga Laporan ke PBB
Lebih lanjut, KKP secara konsisten akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata kelola pemanfaatan pulau kecil, prosedur perizinan, serta aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang.
“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” kata Aris.
Aris menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil seharusnya difokuskan pada sektor seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut yang berkelanjutan, serta riset kelautan. Semua itu harus dilakukan dengan pendekatan yang legal dan transparan, termasuk memperhatikan kelestarian sistem tata air, manajemen lingkungan, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Selesai, Gubernur Aceh Buka Peluang Investasi Migas
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya. Regulasi tersebut menitikberatkan pada partisipasi masyarakat lokal dan menjamin bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak mengorbankan ekosistem pesisir.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tegas Aris.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya peran strategis pulau-pulau kecil dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang menjamin keseimbangan antara sosial, ekonomi, dan ekologi.
(Sumber: Antara)