A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemenag Percepat Sertifikasi Lewat Koordinasi Lintas Sektor di Jawa Tengah - Ntvnews.id

Kemenag Percepat Sertifikasi Lewat Koordinasi Lintas Sektor di Jawa Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 21:51
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kemenag berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, mempercepat sertifikasi tanah wakaf, serta membangun sistem pengawasan wakaf yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenag berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, mempercepat sertifikasi tanah wakaf, serta membangun sistem pengawasan wakaf yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. (DOKUMENTASI)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan pengamanan aset wakaf, khususnya tanah wakaf. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lintas Sektor di Provinsi Jawa Tengah.

“Tanah wakaf adalah milik Allah yang harus dikelola dengan amanah. Pengamanan dan pengawasan bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk ibadah yang bernilai mulia,” ujar Prof. Waryono. Ia menekankan bahwa pengelola wakaf harus memiliki sense of integrity layaknya aparat penegak hukum, demi mencegah penyusutan, klaim sepihak, atau penyimpangan aset wakaf.

Data terbaru menunjukkan hanya 53% dari 445.504 lokasi tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertifikat. Jawa Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi dengan sengketa wakaf terbanyak, terutama pada aspek kelembagaan seperti Badan Kenazhiran Masjid (BKM). Menurut Prof. Waryono, kondisi ini menuntut optimalisasi peran Penghulu (PPAIW), BWI, dan Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penerbitan AIW dan sertifikat BPN.

Untuk mendukung percepatan dan transparansi, Kementerian Agama telah mengembangkan sistem informasi wakaf berbasis digital melalui platform e-AIW di laman siwak.kemenag.go.id. Sistem ini memungkinkan pencatatan dan pelacakan dokumen wakaf secara daring, sebagai wujud komitmen digitalisasi layanan publik berbasis tata kelola wakaf yang akuntabel dan modern.

Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Asta Protas Menteri Agama, khususnya dalam pilar Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui optimalisasi tanah wakaf yang telah memenuhi legalitas lengkap. Tanah wakaf yang bersertifikat dan terdokumentasi secara digital akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif.

Strategi pengawasan Kemenag mencakup tiga bentuk utama: administratif (verifikasi data melalui SIWAK/SIWAKU), lapangan (inspeksi fisik dan pemasangan plang), dan kelembagaan (audit resmi oleh PPAIW dan BWI). Sementara itu, strategi pengamanan dilakukan lewat sertifikasi, isbat wakaf, serta sinergi dengan ATR/BPN dan kejaksaan. Pendekatan ini bertujuan mencegah konflik hukum, memperkuat legalitas, serta memitigasi risiko kehilangan aset.

“Jika kita hanya fokus pada aspek yang kasat mata seperti pendapatan formal, kita akan kehilangan esensi kemuliaan dalam mengelola wakaf. Kesejahteraan itu juga bersumber dari keberkahan tugas yang dijalankan dengan ikhlas dan profesional,” tambah Prof. Waryono.

Melalui forum ini, Kemenag berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, mempercepat sertifikasi tanah wakaf, serta membangun sistem pengawasan wakaf yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Tags

x|close