Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung) menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan video yang diterima Selasa, 29 April 2025, penyidik terlihat menyisir beberapa kamar serta ruangan di rumah Zarof Ricar tersebut.
Penyidik membuka lemari dan mengamankan sejumlah dokumen dari salah satu kamar. Penyidik pun tampak mendata barang-barang yang diamankan dari kamar tersebut. Sejumlah orang tampak mencatat dengan laptop.
Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar.
Tim Jampidsus juga mengamankan tumpukan uang ke dalam sejumlah container box. Terlihat dalam boks berukuran sekitar 50 cm x 50 cm setinggi lutut itu penuh bergepok-gepok uang warna merah. Lima orang lalu mengitari boks penuh uang itu. Sebagian dari mereka mengenakan seragam biru.
“Penyidik menemukan uang ini dan oleh petugas BNI dilakukan penghitungan uang yang kami temukan,” kata penyidik dalam video yang diterima wartawan.
Lantas penyidik dan pihak bank pun menghitung tumpukan demi tumpukan uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam rupiah.
Di video lainnya, petugas Kejagung menghitung emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emas seberat 51 kilogram. Barang-barang tersebut disimpan dalam brankas dan kotak kontainer besar di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja.
Penyidik pun menyita sejumlah barang elektronik, seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk. Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali.
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Lp